Persamaan Perwakilan Diplomatik dan Konsuler
Sama-sama
diutus oleh negara
Perbedaan Perwakilan Diplomatik dan Konsuler
No.
|
Perwakilan
Diplomatik
|
Perwakilan
Konsuler
|
1.
|
Tugasnya dalam bidang politik
|
Tugasnya dalam bidang non
politik
|
2.
|
Hanya 1 perwakilan dan
ditempatkan di Ibu Kota Negara
|
Lebih dari 1 perwakilan,
tergantung kebutuhan
|
3.
|
Surat tugas ditandatangani
oleh Kepala Negara
|
Surat tugas ditandatangani
oleh Menteri Luar Negeri
|
4.
|
Dapat
mempengaruhi perwakilan konsuler
|
Harus
tunduk pada perwakilan diplomatik
|
5.
|
Memiliki
daerah Ekstrateritorial
|
Tidak Memiliki daerah
Ekstrateritorial
|
6.
|
Dapat berhubungan langsung
dengan pemerintah pusat Negara penerima
|
Hanya dapat berhubungan
dengan pemerintah setempat (daerah), jika ingin berhubungan dengan pemarintah
pusat maka melalui perwakilan diplomatik
|
7.
|
Hak
immunitasnya penuh
|
Hak
imunitasnya sebagian
|
Mulai
Berlakunya
|
||
8.
|
Saat
menyerahkan surat kepercayaan (Konvensi Wina 1961)
|
Pemberitahuan
yang layak kepada Negara penerima (Konvensi Wina 1963)
|
9.
|
Berakhirnya
|
|
10.
|
1. Sudah habis masa jabatan
2. Ditarik (recalled) oleh pemerintah negaranya
3. Tidak disenangi Negara penerima (dipersona non Grata)
4. Negara penerima dan pengirim perang (pasal 43 Konvensi Wina
1961) |
1. Fungsi seorang pejabat konsuler telah
berakhir
2. Penarikan dari Negara pengirim
3. Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf konsuler
(pasal
23,24,25 konvernsi Wina 1963)
|